RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Maidi Rozi berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan.
Pelaku juga selamat dari amukan warga yang geram atas perbuatannya.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Penengahan AKP Sueb Suhendra mengatakan, proses penangkapan tersangka MR (41) sempat memanas.
Situasi berubah menjadi evakuasi penyelamatan saat warga mengerubungi rumah istri pelaku.
"Pelaku digerebek saat bersembunyi di rumah istrinya di Desa Banjar Masin, Kecamatan Penengahan, pada Selasa (9/6) sekitar pukul 23.30 WIB," ujar Kapolsek, Jumat, 12 Juni 2026.
Pelaku sempat bersembunyi di loteng rumah.
Namun, ia akhirnya berhasil dibekuk petugas.
Saat akan dibawa ke mobil, tiba-tiba muncul sejumlah warga yang kesal dan ingin melampiaskan amarahnya.
"Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana curat di warung milik tetangganya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/2) 2026 dan diketahui sekitar pukul 18.30 WIB," ungkap Kapolsek.
Beruntung, Kanit Reskrim Polsek Penengahan, Ipda Teguh Noviardi, bersama anggotanya sigap mengevakuasi pelaku ke dalam mobil.
Langkah itu dilakukan agar pelaku tidak menjadi sasaran amukan massa.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Penengahan.
Yang sempat mencuri perhatian, saat dibekuk petugas, pelaku hanya mengenakan celana kolor.
Pelaku diamankan berikut barang bukti satu unit telepon genggam merek Infinix hasil curian.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah tetangganya yang berinisial A," jelas Sueb.
Saat beraksi seorang diri, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang dari warung milik korban.
Barang yang dicuri berupa satu unit telepon genggam merek Infinix dan 12 bungkus rokok berbagai merek.
Pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp5 juta.
Selain itu, saldo dana senilai Rp2,555 juta dipindahkan pelaku melalui QRIS.
"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20 juta," kata Kapolsek.
Pelaku kini mendekam di sel Mapolsek Penengahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023," tandas Kapolsek.