RADARLAMPUNG.CO.ID -Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang mencatat peningkatan tajam permohonan dispensasi nikah sepanjang Januari hingga November 2025.
Total 21 perkara masuk ke pengadilan, jumlah ini meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun 2024 yang hanya menerima 6 perkara.
Panitera PA Tanjung Karang, Sabrimen, menjelaskan bahwa permohonan dispensasi nikah wajib diajukan bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan.
“Bagi yang belum usia 19 tahun kalau melakukan pernikahan maka dia harus meminta izin. Orang tuanya harus mengajukan permohonan izin nikah di Pengadilan Agama,” tuturnya.
Namun, kenaikan jumlah permohonan tidak berarti semuanya mendapat persetujuan. Sabrimen menegaskan bahwa pengadilan tetap memperhatikan faktor perlindungan anak sebelum mengambil keputusan.
“Tidak semua permohonan dispensasi ini bisa kita terima, karena menimbang perlindungan terhadap anak. Walaupun sudah hamil, jika tidak memenuhi syarat maka tidak akan diizinkan. Tetapi kalau alasannya sudah mendesak dan benar-benar sulit ditolak menurut hakim, barulah akan diizinkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengadilan mendukung penuh program pemerintah dalam mencegah perkawinan usia dini. Karena itu, keluarga dan sekolah diminta lebih aktif memberikan pemahaman kepada remaja mengenai risiko pernikahan usia dini.
“Kita harus memberikan perhatian kepada anak, menjaga dari pergaulan bebas, serta memfokuskan pendidikan mereka agar masa depan lebih baik,” tambahnya.
Sabrimen mengingatkan bahwa setiap permohonan yang masuk akan diperiksa dengan ketat, sehingga tidak dapat dianggap otomatis disetujui.
“Dari sekian banyak perkara yang masuk, banyak yang ditolak, sesuai dengan harapan bahwa anak-anak tetap mendapatkan kesempatan untuk belajar dan mempersiapkan masa depan,” tegas Sabrimen.