Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Way Kanan Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Hermansyah - Kamis, 29 Jan 2026 - 13:43 WIB
Kejari Way Kanan Lakukan Pemusnahan
Kejari Way Kanan Lakukan Pemusnahan - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.IDKejari Way Kanan kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan di lakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan perwakilan instansi terkait.

Di antaranya Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Lapas Kelas II B Way Kanan, BNNK Way Kanan, Dinas Kesehatan, MUI, serta perwakilan ormas Granat Kabupaten Way Kanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mahmuddin, S. H, M. H, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rifqi Leksono, SH menjelaskan bahwa pemusnahan itu merupakan implementasi dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020.

Advertisements

Dengan tujuan bertujuan untuk memastikan barang rampasan negara tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana fungsinya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara, yang didominasi oleh kasus narkotika. Rinciannya meliputi:

9 Perkara Narkotika dengan Barang bukti berupa sabu seberat 10,37 gram dan 16 butir pil ekstasi.

Dan 3 Perkara Oharda ( Terkait tindak pidana Orang dan Harta Benda red ) serta  2 Perkara TPUL: Terkait Tindak Pidana Umum Lainnya serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum).

Advertisements

Sesuai Pasal 270 KUHAP, Jaksa bertindak sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan.

"Kami berharap pemusnahan ini dapat meminimalisir tindak pidana di daerah kita, sejalan dengan instruksi Presiden untuk perang melawan narkotika," ujar Kajari WayKansn Mahmudin,SH.MH.

Kegiatan ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara bersama-sama oleh para pejabat yang hadir, baik dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun cara lainnya hingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements