Komisi I DPRD Lampung Ingatkan Ancaman Kerusakan Hutan Register

gambar-user/6Px0abZAJIG2ro0fZBYUwgsfTRai907NuXTVqJNw.webp
Farida Nurazizah - Jumat, 30 Jan 2026 - 17:57 WIB
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya umar. Foto: Farida Nurazizah
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya umar. Foto: Farida Nurazizah - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar menekankan perlunya pendekatan kebijakan yang tegas sekaligus adil dalam menangani persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan register.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan tanpa mengesampingkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar 

Ia menjelaskan bahwa tanah adat dan kawasan hutan register memiliki karakteristik yang berbeda, namun keduanya tetap berada dalam tanggung jawab negara untuk dikelola secara bijak.

Secara prinsip, kawasan hutan register harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai kawasan lindung.

Advertisements

“Hutan lindung memiliki fungsi yang jelas dan harus dikembalikan sebagaimana mestinya. Pengelolaannya tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, hutan lindung memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama sebagai kawasan resapan air dan penghijauan.

Pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

Ia juga menyoroti kondisi di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung, di mana kawasan hutan register kini telah berdampingan bahkan tumpang tindih dengan permukiman warga.

Advertisements

Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan kehadiran negara melalui kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan jangka panjang.

“Di beberapa daerah, ada lahan yang dikuasai masyarakat namun justru disewakan pemerintah kepada perusahaan. Jika pola seperti ini terus dibiarkan, fungsi hutan akan sulit dipulihkan,” tegasnya.

Selain itu, ia menyinggung kondisi di Kabupaten Mesuji, di mana kawasan register ditanami singkong dan kemudian dirambah semakin luas.

Praktik tersebut dinilai mengabaikan fungsi ekologis hutan serta berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.

Advertisements

“Jangan sampai kawasan lindung berubah menjadi lahan produksi yang justru merusak lingkungan,” katanya.

Sebagai solusi, Anggota Komisi I DPRD Lampung mendorong kebijakan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan sebagai langkah jangka panjang.

Menurutnya, masyarakat tetap dapat diberdayakan dengan menanam komoditas yang sesuai dengan fungsi hutan.

“Salah satu contohnya adalah tanaman aren. Akarnya bisa menembus hingga 10 meter sehingga efektif menahan air dan mencegah longsor,” jelasnya.

Advertisements

Selain manfaat lingkungan, tanaman aren juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Pengembangannya dinilai mampu menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan.

“Ini bisa menjadi solusi strategis yang menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

 

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements