RADARLAMPUNG.CO.ID – DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya pengawasan harga dan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2026, meskipun kuota pupuk untuk Lampung dinilai mencukupi.
Pengawasan dinilai penting agar petani benar-benar mendapatkan pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pada 2026, Provinsi Lampung menerima penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian untuk seluruh kabupaten dan kota dengan total mencapai 710.711 ton.
Jumlah tersebut dinilai mampu memenuhi kebutuhan petani di daerah ini.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Tubagus Muhammad Rifki, mengatakan penyaluran pupuk subsidi tersebut terdiri dari berbagai jenis.
“Total pupuk bersubsidi Provinsi Lampung tahun 2026 meliputi Urea 309.110 ton, NPK 387.830 ton, NPK khusus kakao 7.495 ton, pupuk organik 5.994 ton, serta ZA 282 ton,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menilai ketersediaan pupuk subsidi di Lampung pada 2026 relatif aman.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menaikkan kuota pupuk subsidi hingga 100 persen.
“Untuk kuota pupuk subsidi di Lampung, itu sudah diturunkan oleh pemerintah pusat dan alokasinya sudah mencukupi. Apalagi alokasi dari pusat dinaikkan,” kata Basuki saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).
Selain pupuk subsidi dari pemerintah pusat, Basuki menyebut Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menganggarkan pupuk organik cair (POC).
Dengan tambahan tersebut, kebutuhan pupuk petani dinilai semakin terpenuhi.
“Kalau melihat total kuota dan tambahan POC dari Pemprov, saya rasa kebutuhan pupuk sudah tercukupi. Tinggal bagaimana pengawasan di lapangan, khususnya soal harga,” ucapnya.
Basuki menegaskan, Komisi II DPRD Lampung memberikan perhatian serius terhadap tata kelola distribusi pupuk bersubsidi.
Beberapa waktu lalu, pihaknya telah memanggil PT Pupuk Indonesia dalam rapat dengar pendapat untuk membahas persoalan distribusi pupuk.
Dalam rapat tersebut, Komisi II meminta seluruh kios pupuk di Lampung memasang banner yang memuat HET serta nomor WhatsApp pengaduan yang dapat diakses secara real-time oleh masyarakat.
“Dengan begitu masyarakat tahu harga resmi pupuk, sehingga petani tidak dirugikan dan tidak membeli pupuk di atas HET,” jelasnya.
Menurut Basuki, pupuk merupakan kebutuhan dasar petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian.
Karena itu, meskipun kuota pupuk subsidi sudah mencukupi, pengawasan terhadap harga dan distribusi tetap harus diperketat.
“Di Lampung seharusnya sudah tidak ada lagi kekurangan pupuk. Yang perlu dipastikan adalah petani mendapatkan pupuk sesuai HET,” tegasnya.
Komisi II DPRD Lampung juga mengingatkan distributor dan pengecer pupuk agar menyalurkan pupuk subsidi sesuai data resmi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Ia menyinggung adanya kasus sebelumnya, di mana kios pupuk menjual pupuk subsidi ke luar daerah dan telah ditangani aparat kepolisian.
“Kami mengimbau dinas terkait, termasuk Pupuk Indonesia, untuk terus memperbarui data RDKK dan menindak tegas distributor maupun kios yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Basuki menambahkan, pemasangan banner HET dan nomor pengaduan menjadi salah satu langkah penting agar masyarakat dapat langsung melaporkan jika menemukan penyimpangan di lapangan.
“Kuota sudah cukup, sekarang tata kelola distribusinya yang harus terus diawasi agar tidak disalahgunakan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” tutupnya.