Lahan Pertanian di Metro Terancam, LP2B Menyusut Akibat Tekanan Pembangunan Kota

Ruri Setiauntari - Selasa, 28 Apr 2026 - 17:03 WIB
Ilustrasi alih fungsi lahan.
Ilustrasi alih fungsi lahan. - Foto Dok. Radarlampung.co.id

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perubahan fungsi lahan di Kota Metro dalam tiga hingga lima tahun terakhir mulai menjadi sorotan.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) setempat mengakui telah terjadi pergeseran penggunaan lahan, termasuk di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal tersebut terjadi seiring meningkatnya kebutuhan lahan akibat pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan kota.

Kepala DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno, mengatakan di lapangan masih ditemukan sejumlah persoalan terkait alih fungsi lahan.

Advertisements

Permasalahan tersebut meliputi lemahnya implementasi perlindungan hingga tekanan pembangunan yang terus menggerus kawasan pertanian.

"Memang terdapat indikasi alih fungsi lahan pertanian, termasuk LP2B, seiring tekanan pembangunan. Namun, pada prinsipnya setiap perubahan tetap melalui mekanisme perizinan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa untuk menekan laju alih fungsi lahan, DKP3 telah menjalankan berbagai langkah strategis.

Langkah tersebut meliputi penerbitan rekomendasi teknis, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan rutin.

Advertisements

Di sisi lain, Pemerintah Kota Metro juga telah membentuk tim khusus verifikasi dan pengendalian alih fungsi lahan melalui keputusan wali kota terbaru.

"Kami juga melakukan koordinasi lintas sektor dan monitoring secara berkala untuk memastikan perubahan penggunaan lahan tetap terkendali," ujarnya.

Heri mengungkapkan total luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Metro saat ini mencapai 1.567,513 hektare.

Luasan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi resmi di tingkat daerah maupun nasional.

Advertisements

Regulasi tersebut meliputi perda, keputusan wali kota, hingga penetapan dari Kementerian ATR/BPN.

"Data LP2B yang kami miliki telah mengacu pada dokumen perencanaan yang sah. Dokumen tersebut mencakup RTRW, RDTR, hingga penetapan lahan baku sawah nasional," jelasnya.

Meski demikian, Heri menambahkan bahwa kondisi di lapangan bersifat dinamis dan tidak selalu mengikuti data yang ada.

Perubahan penggunaan lahan yang cepat membuat pembaruan data menjadi penting agar selaras dengan kondisi terkini.

Advertisements

"Kami sudah memiliki peta LP2B sebagai dasar pengendalian. Namun, dinamika di lapangan menuntut adanya pemutakhiran data secara berkala," ungkapnya.

Heri menyampaikan bahwa ke depan diperlukan skema insentif yang lebih kuat dan menarik bagi petani.

Ia menilai insentif yang berjalan saat ini belum mampu bersaing dengan tingginya nilai jual lahan nonpertanian.

"Ke depan akan diupayakan insentif yang lebih kuat, termasuk kemungkinan insentif fiskal atau kemudahan akses pembiayaan," imbuhnya.

Advertisements

Dalam upaya mempertahankan LP2B, DKP3 mengklaim terus memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah.

Koordinasi tersebut melibatkan Bapperida, Dinas PUPR, DPMPTSP, hingga ATR/BPN.

Namun, Heri juga tidak menampik bahwa upaya tersebut masih menghadapi berbagai tantangan.

Tantangan tersebut terutama berupa perbedaan kepentingan antara agenda pembangunan dan perlindungan lahan pertanian.

Advertisements

"Kami menyadari adanya perbedaan kepentingan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian," pungkasnya.

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements