RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan pedoman (panduan) pengupahan untuk tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025.
PP ini menjadi dasar bagi seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, PP terbaru ini mengubah formula penghitungan upah minimum.
Formula baru menggunakan inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan faktor alfa, yang nilainya ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.
Nilai alfa sendiri akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, dengan pertimbangan keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha serta perbandingan dengan kebutuhan hidup layak.
Gubernur diberikan waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan besaran UMP masing-masing daerah.
Lampung Segera Gelar Rapat Dewan Pengupahan
Menindaklanjuti PP tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung langsung mengagendakan rapat Dewan Pengupahan Provinsi.
“Besok pagi, Jum’at 19 Desember 2025, kami akan rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas besaran UMP Lampung 2026," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu.
Meski demikian, Agus belum memastikan berapa lama dan berapa kali rapat akan berlangsung hingga SK Gubernur resmi ditetapkan.
Upah Minimum Sektoral Juga Diatur
Selain UMP, PP ini juga mengatur upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota, yang harus diumumkan paling lambat lima hari setelah UMP diumumkan.
Jika pengumuman jatuh pada hari libur atau Minggu, maka dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Dewan Pengupahan wajib melakukan identifikasi dan analisis sektor tertentu sebelum memberikan usulan, memastikan upah sektoral tetap memperhatikan kondisi dan keberlanjutan usaha di sektor masing-masing.
UMP 2026 Mulai Berlaku Januari
Seluruh upah minimum, baik provinsi maupun sektoral, mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Pemerintah menegaskan pelaksanaan upah minimum harus sejalan dengan kebijakan pengupahan nasional.
PP Nomor 49 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 18 Desember 2025, menandai perubahan signifikan dalam penghitungan upah minimum nasional.