RADARLAMPUNG.CO.ID – Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengangkat petugas Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai pegawai pemerintah medapat kritik dari DPRD Provinsi Lampung.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, khususnya di kalangan guru honorer.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menilai kecepatan pengangkatan petugas SPPG sangat bertentangan dengan lambannya proses pengangkatan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Ia mengatakan, kebijakan BGN memang mencerminkan keseriusan pemerintah pusat dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan sektor pendidikan.
“Saya memahami ini kewenangan pemerintah pusat dan bagian dari penguatan program strategis nasional. MBG membutuhkan sumber daya manusia yang tertata agar berjalan efektif,” kata Syukron saat dimintai keterangan Selasa (27/01/2026)
Meski demikian, ia menilai masih banyak persoalan mendasar di dunia pendidikan yang belum tertangani, terutama terkait kepastian status guru honorer di sekolah umum maupun madrasah.
“Hingga kini, banyak guru honorer yang belum mendapatkan kejelasan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnya.
Menurut Syukron, perbandingan yang beredar di media sosial mengenai gaji awal guru honorer dan petugas SPPG turut memicu perdebatan publik soal rasa keadilan.
Ia menilai, guru yang harus menempuh pendidikan tinggi dengan biaya besar justru menerima penghasilan lebih rendah dibanding tenaga baru yang tidak mensyaratkan latar pendidikan formal tertentu.
“Pertanyaannya sederhana, bagaimana sebenarnya negara memandang tenaga pendidik," katanya.
Syukron menegaskan kesejahteraan guru memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas pendidikan dan kondisi psikologis peserta didik.
“Kalau gurunya tertekan, muridnya juga ikut terdampak,” ujarnya.
Selain itu, Syukron juga mempertanyakan kejelasan mekanisme pembiayaan pengangkatan petugas MBG.
Hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi apakah anggaran sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat atau justru dibebankan kepada pemerintah daerah.
Ia mengingatkan, jika pembiayaan dialihkan ke daerah, hal tersebut berpotensi menekan keuangan provinsi serta kabupaten dan kota.
“DPRD Lampung masih menunggu regulasi turunan dari kebijakan BGN. Ini kebijakan baru yang perlu dikaji secara rinci agar tidak menimbulkan masalah di daerah,” ucapnya.
Syukron menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung terkait pengangkatan petugas MBG.
Namun DPRD tetap akan menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya guru honorer, kepada pemerintah pusat.
“Kami berharap pemerintah pusat menyiapkan kebijakan dan anggaran yang adil, agar pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dapat dilakukan secara bertahap dan berkeadilan,” tutupnya.