RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Mesuji mengamankan satu terduga pelaku terkait aksi perusakan dan pembakaran Pondok Pesantren Nurul Jadid, Desa Tanjung Mas Jaya, Mesuji Timur.
Kepada awak media, Kasatreskrim Polres Mesuji AKP M. Prenata Al Ghazali mengatakan, jumlah pelaku yang diamankan kemungkinan masih bertambah.
“Sudah ada satu yang diamankan dan kemungkinan akan bertambah, dia tidak sendiri bersama teman-temannya yang lain,” katanya, Senin 11 Mei 2026.
Polisi kini masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam aksi pembakaran dan perusakan yang terjadi pada Jumat 8 Mei 2026 tersebut.
Perusakan dan pembakaran dipicu kemarahan warga terhadap pengasuh pondok pesantren yang diduga terlibat tindak asusila terhadap santri.
Namun, polisi menegaskan laporan dugaan pencabulan itu telah dihentikan karena dinilai kedaluarsa dan korban mencabut laporan.
“Korban juga sudah mencabut laporan dan ada kesepakatan damai,” jelas M Prenata.
Ia menyebut, dugaan pencabulan terjadi pada 2022, tetapi baru dilaporkan pada 2025 sehingga melewati batas waktu pelaporan KUHP lama.
“Menurut ahli, perkara tersebut sudah kedaluarsa karena lebih dari batas waktu enam bulan sejak kejadian,” sambungnya.
Prenata menegaskan, dugaan pencabulan tidak bisa dijadikan alasan melakukan pembakaran maupun pengerusakan pondok pesantren.
Ia juga mengungkapkan pimpinan ponpes sebelumnya diminta meninggalkan lokasi berdasarkan hasil musyawarah warga pada 27 Maret 2025.
Situasi kembali memanas setelah warga mengetahui pimpinan ponpes kembali datang ke lokasi untuk menemui cucunya.
“Terkait kesepakatan dulu, pimpinan ponpes wajib meninggalkan lokasi dan pergi ke Pulau Jawa,” terangnya.
“Kemarin masyarakat mengetahui kiai tersebut kembali ke ponpes untuk melihat cucunya karena kangen, lalu terjadi miskomunikasi,” lanjutnya.
Sebelum kejadian, warga sempat memberi batas waktu hingga pukul 00.00 WIB agar pimpinan ponpes meninggalkan lokasi.
Namun hingga malam hari tidak ada pergerakan sehingga massa kembali mendatangi pondok pesantren untuk berdemonstrasi.
Akibat kejadian itu, menantu pimpinan ponpes melaporkan aksi perusakan dan pembakaran ke Polres Mesuji pada Minggu 10 Mei 2026.